Peraturan

Akademi Keperawatan Garuda Putih Jambi adalah lembaga pendidikan swasta yang berkedudukan di Jambi. Akper Garuda Putih Jambi sebagai lembaga pendidikan tinggi keperawatan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta dijiwai oleh tugas penyelamatan, bertujuan menghasilkan tenaga Ahli Madia Keperawatan sebagai perawat profesional pemula yang memiliki sikap dan perilaku luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan keperawatan serta mampu melaksanakan peran dan fungsi dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, pendidikan keperawatan serta bidang penelitian keperawatan.

 PEDOMAN AKADEMIK

1.      Penyelenggara Pendidikan 

Akademi Keperawatan Tujuhbelas Kra. Surakarta  saat ini menyelenggarakan  program pendidikan yaitu program diploma D.III Keperawatan

2.      Program Pendidikan 

Program yang diselenggarakan oleh Akademi Keperawatan Tujuhbelas Kra. Surakarta  adalah : Program pendidikan  Diploma Keperawatan  yang terdiri dari : Program Reguler  adalah program pendidikan yang diselenggarakan secara teratur dan terus menerus dengan dasar pendidikan berasal dari tingkatan SMU/MA dan SPK (ketentuan lengkap ada di persyaratan mahasiswa baru)

3.      Pola Kalender Akademik 

Pada dasarnya pola kalender akademik terdiri dari :

  • Tahun Akademik         : September – Agustus
  • Awal Semester Ganjil  : Senin kedua bulan September
  • Awal Semester Genap : Senin keempat bulan Februari

Pola kalender akademik secara lengkap bisa diminta di Bagian Administrasi Akademik (BAAK) Akademi Keperawatan Tujuhbelas Kra. Surakarta

4.      Penyelenggaraan Pendidikan 

Penyelenggaraan pendidikan di Akademi Keperawatan Tujuhbelas Kra. Surakarta untuk Program Studi D.3 Keperawatan adalah dengan sistem SKS.

4.1.   Sistem SKS

4.1.1. Sistem SKS adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan suatu mata kuliah dan program selama 16 minggu kerja, dalam satuan kredit.

5.      Tahapan Pendidikan  

 5.1.   Program Studi D.III Keperawatan

Yaitu pendidikan akademik dan profesi menjadi satu kesatuan.

6.      Program Pendidikan 

Setiap tenggang waktu antara akhir semester genap dengan awal semester ganjil tahun akademik berikutnya, diadakan kuliah Semester Pendek (KSP), yaitu perkuliahan diluar semester regular (ganjil / genap) yang waktunya relative singkat, tetapi dari jumlah tatap muka sama dengan semester regular yaitu 14 kali tatap muka termasuk kegiatan evaluasi. Maksud kuliah SP adalah untuk meningkatkan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) mahasiswa dan mahasiswa mampu menyelesaikan masa studinya tepat waktu.

6.1.   Manfaat Kuliah Semester Pendek

6.1.1. Bagi Mahasiswa

  1. Dapat meningkatkan IPK
  2. Dapat memprogramkan kembali mata kuliah yang telah ditempuh dan tidak lulus
  3. Dapat memperbaiki nilai mata kuliah yang nilainya rendah
  4. Memungkinkan penyelesaian masa studi mahasiswa lebih cepat dengan prestasi akademik yang lebih baik

6.1.2. Bagi Dosen

  1. Dapat mengoptimalkan waktu untuk mengajar pada AKPER Tujuhbelas Kra. Surakarta.
  2. Dapat memperdalam & memperluas wawasannya tentang bidang ilmu yang ditekuni & teknologi IPTEK pada mata kuliah yang dibina

6.2.   Ketentuan Kuliah Semester Pendek (KSP)

6.2.1. Ketentuan Umum

  1. Mata kuliah yang masuk dalam semester pendek adalah semua mata kuliah pada semester ganjil / genap sesuai dengan kemampuan mahasiswa atau sesuai dengan yang  telah diprogramkan oleh lembaga.
  2. Peserta adalah mahasiswa AKPER Tujuhbelas Kra. Surakarta yang telah heregistrasi / terdaftar pada semester yang bersangkutan/ aktif kuliah

6.2.2. Ketentuan Khusus

  1. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah semester pendek harus memprogramkan mata kuliah yang akan ditempuh dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dengan persetujuan dosen wali
  2. Jumlah SKS yang boleh diambil adalah dari 2 s/d 10 SKS
  3. Ketentuan nilai yang boleh ikut KSP adalah nilai E, D, C, dan B.
  4. Batas maksimal nilai yang didapat setelah mengikuti KSP adalah nilai B.
  5. Biaya semester pendek terdiri dari biaya SKS yang diambil yang nominalnya akan diatur kemudian berdasarkan keputusan Direktur Akademi Keperawatan Tujuhbelas Karanganyar.

6.3.   Sistem Perkuliahan

6.3.1. Kuliah semester pendek dilaksanakan pada pergantian semester Genap ke Ganjil (sekitar bulan Juli – Agustus)

6.3.2. Kuliah semester pendek dilaksanakan dalam bentuk tatap muka dikelas, dengan minimal pertemuan 16 kali tatap muka termasuk evaluasi.

6.3.3. Setiap kali tatap muka dengan interval waktu 120 menit, dosen harus mengisi dan menandatangani absensi dosen, dan bagi mahasiswa harus menandatangani absensi kuliah semester pendek sebagai tanda kehadiran.

6.3.4. Semester pendek digunakan untuk mengulang mata kuliah pada 1 (satu) semester sebelumnya.

6.3.5. Untuk dapat mengikuti ujian akhir semester pendek kehadiran mahasiswa minimal 75%dari daftar hadir perkuliahan semester pendek.

6.4.   Prosedur KSP

6.4.1. Mahasiswa berkonsultasi pada dosen wali tentang mata kuliah dan jumlah SKS yang akan diambil dan dengan membawa KHS semester terdahulu.

6.4.2. Membayar uang KSP di BAUK sebesar jumlah SKS yang diambil.

6.4.3. Mengambil KRS di BAAK dengan menunjukkan kwitansi bukti lunas bayar.

6.4.4. Mengisi KRS atau petunjuk dan bimbingan dosen wali.

6.4.5. KRS yang telah diisi dibawa ke BAAK untuk dikoreksi dan ditanda tangani oleh PD I serta untuk mendapatkan penjelasan perkuliahan (jadwal kuliah).

6.4.6. bagi mahasiswa yang belum registrasi, belum membayar dan belum mempunyai KRS maka tidak dibolehkan untuk mengikuti kuliah semester pendek (KSP).